Transformasi digital membuat UMKM semakin mudah berkembang melalui marketplace, media sosial, sistem pembayaran digital, dan layanan berbasis cloud. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat tanggung jawab besar dalam mengelola dan melindungi data pribadi pelanggan, karyawan, serta mitra bisnis.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap entitas yang mengumpulkan dan memproses data pribadi memiliki kewajiban hukum untuk memastikan data tersebut dikelola secara sah, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi UMKM yang setiap hari mengelola nama, nomor telepon, alamat, data transaksi, dan informasi lainnya.
Kursus ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang sederhana, praktis, dan aplikatif mengenai:
- Konsep dasar dan kewajiban dalam perlindungan data pribadi
- Framework kepatuhan yang bisa langsung diterapkan UMKM
- Simulasi kasus serta penyusunan SOP perlindungan data
Tujuan utama program ini adalah membantu pelaku UMKM memahami bahwa perlindungan data bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan strategi membangun kepercayaan pelanggan dan reputasi bisnis jangka panjang.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan beban, melainkan investasi profesionalisme.